HAL
PENTING DALAM MENDIRIKAN KOPERASI
Perlu
disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran.
Sebelum
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu dan memahami hal-hal
seperti, Perlu apa tidak koperasi di daerah tersebut? Jika perlu kenapa? Apakah
sudah ada rencana usaha yang dijalankan? Bagaimana persiapannya seperti modal,
tempat usaha dan sebagainya? Dan banyak hal lain yang harus diperhatikan pda
saat mendirikan koperasi.
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha
yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk
oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN SEBUAH KOPERASI
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
Koperasi harus memiliki sejumlah anggota.
Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
- Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
- Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus
berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara
bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah
kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan
ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
- Daftar nama pendiri,
- Nama dan tempat kedudukan,
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
- Ketentuan mengenai keanggotaa,
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
- Ketentuan mengenai pengelolaan,
- Ketentuan mengenai permodalan,
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
- Ketentuan mengenai sanksi.
Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta
maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
- Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
- Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
- Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
- Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
- Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
- Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
- Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
- Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan
hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
- Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
- Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
- Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
- Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
- Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
- Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
- Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana
dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta
pendirian koperasi.
Pengesahan akta pendirian koperasi:
- Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri
koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di
atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi
yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan
pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah,
yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha
merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian
merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih
dapat:
- Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
- Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang
dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila
berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan
koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
STRUKTUR
INTERNAL ORGANISASI KOPERASI
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan
perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara
rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
STRUKTUR
EXTERNAL ORGANISASI KOPERASI
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut:
Untuk
lebih ringkas nya dalam tata cara mendirikan koperasi dapat dilihat gambar
berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar