SEKILAS MENGENAI KOPERASI
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal
dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara
Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan
kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No.
25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
- Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
- Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
B.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut
Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
C. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai
Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar