Sabtu, 12 November 2016

Jenis dan bentuk Koperasi


PENGELOMPOKKAN BERDASARKAN JENIS DAN BENTUK KOPERASI  

Setelah memahami pentingnya Koperasi, kita juga perlu mengetahui beberapa jenis koperasi yang umum ditemui. Jenis yang paling mudah ditemui adalah koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang menyediakan kebutuhan – kebutuhan anggotanya. Misalnya, koperasi di sekolah yang menjual seragam, alat tulis, hingga makanan dan minuman untuk semua orang di sekolah. Bahkan koperasi ini dapat berkembang sebagai penyedia kebutuhan pokok guru dan karyawan di sekolah. Koperasi jenis konsumsi in juga biasa tersedia di lembaga – lembaga lain, seperti rumah sakit atau insitusi pemerintah.

Jenis koperasi lain yang mudah ditemui adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menyediakan jasa menabung dan meminjamkan uang bagi anggotanya. Berbeda dengan bank, koperasi simpan pinjam tidak mematok bunga yang tinggi.

Yang terakhir adalah koperasi unit desa. Koperasi unit desa biasanya dibentuk sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakt di desa dimana koperasi dibentuk. Misalnya, di area pertanian koperasi unit desa dapat menjadi solusi untuk menyediakan pupuk dan bibit, meminjamkan modal, dan membeli kembali hasil pertanian. Sistem ini dapat menjadi solusi menghilangkan lintah darat dan praktek jual beli ijon yang merugikan petani.

Menurut  Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Tidak lepas dari itu, sebenarnya masih banyak jenis – jenis Koperasi yang ada pada saat ini.

Ø Jenis – Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
a.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

b.      Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
1.      Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
2.      Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
3.      Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

c.       Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
1.      Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
2.      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
3.      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

d.      Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya,
1.      Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
2.      Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
3.      Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2.      Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
a.      Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

b.      Koperasi sekunder.

Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.      Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.      Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
a.      Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

b.      Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

4.      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
a.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b.      Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

c.       Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

5.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Ø Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·          Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
·         Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·         Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
·         Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
·         Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.

Ø Bentuk – Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

Kamis, 03 November 2016

Modal bagi Koperasi

DARI MANA ASALNYA MODAL KOPERASI  ?

v  MODAL KOPERASI

Saat hendak memulai suatu usaha, pasti hal pertama yang kita pikirkan adalah “Bagaimana cara nya untuk mendapatkan Modal?” Pasti. Karena Modal adalah salah satu faktor yang paling penting untuk menunjang berjalannya suatu usaha. Sehingga berjalan atau tidaknya suatu usaha tersebut dapat tergantung dari Modal. Ini merupakan gambaran bahwa modal menjadi faktor utama dan penentu dalam kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya.

Sebagian orang mungkin masih berpikir mengenai dari mana koperasi mendapatkan modal? Koperasi adalah badan usaha yang tidak mengambil untuk banyak dari para warga karena tujuan utamanya bukanlah untuk berdagang, melainkan untuk mensejahterakan warga.

Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Dengan memahami karakteristik koperasi sebagai organisasi dari suatu badan usaha, maka menjadi jelas mengapa sebuah koperasi mutlak membutuhkan modal. Sedikitnya ada tiga alasan mendasar mengapa koperasi membutuhkan modal, antara lain:
1.      Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi
Biaya-biaya tersebut dikeluarkan antara lain untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau Anggaran Dasar, membayar biaya-biaya administrasi pengurusan izin-izin yang diperlukan, mendapatkan status sebagai badan hukum, sewa tempat atau ruangan untuk bekerja, ongkos-ongkos transportasi, dan lain-lain.

2.      Untuk membeli barang-barang modal
seperti antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin-mesin, alat-alat industri atau produksi, dan lain-lain kebutuhan jangka panjang sesuai dengan jenis usaha koperasi. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap fixed assets atau barang modal jangka panjang. Jenis dan nilainya juga berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pokok dari koperasi yang bersangkutan.

3.      Untuk modal kerja
biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya, antara lain biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membayar: upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain. Koperasi dapat saja melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk dipakai sebagai modal kerja; konsekuensinya, apabila pinjaman kepada pihak ketiga itu memerlukan jaminan, maka timbul pertanyaan: apakah barang-barang modal yang berasal dari inbreng dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
Hal ini tergantung dari status barang modal tadi; jika barang-barang itu statusnya sudah dijadikan dan dicatatkan sebagai harta milik badan usaha koperasi, maka barang-barang modal itu secara hukum dapat dijadikan jaminan atas pinjaman koperasi. Namun, apabila barang-barang modal tadi statusnya hanya merupakan pinjaman sementara, maka untuk dijadikan jaminan terhadap pinjaman dari pihak ketiga diperlukan persetujuan dari pihak yang memberikan pinjaman barang modal tadi. Mengenai besar dan kecilnya suatu modal kerja, tergantung dari seberapa besar kebutuhan biaya operasional badan usaha koperasi yang bersangkutan; tentu ini juga tergantung dari jenis usaha koperasi.

v  Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992

A.    Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela.

3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

B.     Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :

1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

2. Modal sendiri dapat berasal dari :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan cadangan;

3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
  • anggota;
  • koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  • Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

v  Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan.

Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan.

Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.