MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KASUS MENGENAI
MEREK ANTARA OSKADON DAN OSKANGIN
KELOMPOK 2
DISUSUN
OLEH : 1. (21215268) BANYU
WIDYA TATIANA ULFA
2. (22215888)
GIFFARY TUANKOTA
3. (24215122) MEILINDA
ADITYA
4. (25215718)
REFINA ARIMA RIA
5. (21215467)
CHESAR RIZKI AULIA
6. (25215853)
REZHA ERLIZA
7. (25215343)
PIJAR PANGGALIH
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI S1
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK,
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau
sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang
berguna dan memberi dampakbaik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu
dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatifyang telah diciptakan tidak diklaim
atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadahyang dapat membantu
dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.
Perlindungan
hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang
berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di
Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain
industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau
gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapatdianggap
sebagai sebuah merek. Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan
hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik
untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak
hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga
berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya
untuk merek-merek yang berpredikat terkenal( well-known marks).
Sebuah
merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek
produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta
keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah
perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang
diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan
merek tersebut.
Upaya
pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal
yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan
perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat
perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau
pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya
saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi
para konsumen. Dalam
hal ini pemaparan makalah, fokus untuk mengkaji mengenai contoh kasus pelanggaran Hak Merek yang terjadi di
Indonesia dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.
A. Rumusan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui apakah yang dimaksud dengan HAKI
2.
Mengetahui yang
dimaksud dengan Merek
3.
Mengetahui contoh
kasus dari citra merek yang pernah terjadi
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui HAKI dan Hak merek secara ringkas
2. Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi
BAB II
ISI
PENJELASAN SINGKAT TENTANG “HAKI” :
HAKI
merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Contoh-contoh
HAKI itu adalah hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain
industri (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak
penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition),
desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan
hak rahasia dagang (trade secret).
MEREK
Merek
merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata, huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda didalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi dari merek dapat
dikatakan sebagai identitas atau sebagai pembeda dari perusahaan atas barang
yang di keluarkan dengan perusahaan lain, selain itu merek juga mempunyai
fungsi sebagai
jaminan mutu produk terutama dalam segi kualitasnya.
Jenis - jenis merek, diantaranya :
1. Merek Dagang.
Merk
dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
2. Merek.Jasa
Merk
jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. MerekKolektif
Merk
kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Oleh
karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut di akui oleh konsumen, maka di
butuhkan perlindungan yakni hak merek yang mana hak merek adalah hak khusus
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memebrikan izin kepada pihak lain untuk menggunkannya yang mana
fungsi dari hak meerek ini sendiri agar tidak di salah gunakan oleh pihak lain
yang tidak bertanggung jawab seperti menduplikasi merek tersebut.
CONTOH KASUS DARI CITRA MEREK YANG PERNAH TERJADI
Kasus
merek kerap kali terjadi di Indonesia . Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang
menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Kali
ini kami akan membahas salah satu
contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contohnya
CONTOH KASUS:
PT
Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek
Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti
Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT
Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada
pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kuasa
hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif
atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah
mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Merek-merek
yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag,
Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab
di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung
dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna
membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu
tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan
waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.
PEMBAHASAN DARI KASUS TERSEBUT:
Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama
beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika
mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!”
ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon
mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak
terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat
merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim
mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama
tersebut.
Di
dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi
“Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang beritikad tidak baik. dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa
Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan
mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau
menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat
kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau
menyesatkan konsumen.
Menurut
majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara
besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli
2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek
tersebut mengandung unsur kata 'Oska' yang mendominasi unsur kata Oskadon. Maka
Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran
merak Oskadon.
Selain
itu, kata 'Oska' telah digunakan sebaagai merek Oskadon dan terlebih dahulu
dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek
tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.
Dapat
disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan
memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon
demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat
Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam
meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketua
majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan
permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menanggapi putusan ini,
kuasa hukum Oskadon “Nur Hatimah’ mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti
yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan
mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
ANALISIS
KASUS
Berdasarkan
kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki
sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada
merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan
seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin
karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu
dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan
merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat.
Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan
tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek
dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin
diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu
memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih
cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang
cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek
manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
BAB
III
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin
terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang
memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu
merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung
kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara-cara
promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini
hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum
perindustrian di Indonesia.
Pihak
perusahaan pun diharapkan lebih kreatif lagi mencari nama untuk merk nya
sendiri, tidak akal-akalan mengambil nama yang mirip. Meskipun beda, jatuhnya
seperti terkesan ingin mendompleng suatu nama yang sudah terkenal karena agak
mirip dan memanfaatkan orang yang tidak hati-hati membacanya.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar