INDUSTRI
DEFINISI DAN PENGERTIAN INDUSTRI
:
Instrustri
berasal dari industria yang diartikan sebagai kegiatan ekonomi bagian dari
proses produksi, yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan baku
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri.
Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk
mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi
adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi
juga dalam bentuk jasa.
KLASIFIKASI INDUSTRI
A. Klasifikasi industri berdasarkan subjek
pengelola
Berdasarkan proses produksi, industri dapat
dibedakan menjadi:
1. Industri hulu, yaitu industri
yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini
sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain.
Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan
industri baja.
2. Industri hilir, yaitu industri
yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang
dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya:
industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri
meubeler.
B. Klasifikasi industri berdasarkan proses
produksi
Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat
dibedakan menjadi:
1. Industri rakyat, yaitu industri
yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri
makanan ringan, dan industri kerajinan.
2. Industri negara, yaitu industri
yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN,
misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan,
industri perminyakan, dan industri transportasi.
MENINGKATKAN DAYA SAING INDUSTRI
Untuk meningkatkan daya saing industri nasional ada
satu faktor yang tidak boleh dilupakan yaitu peran pemerintah. Dimana peranan
pemerintah dalam menumbuhkan daya saing suatu negara tidak bisa dikesampingkan.
Pemerintah memiliki peran yang sangat penting, utamanya dalam mendesain dan
mengimplementasikan berbagai kebijakan yang menawarkan lingkungan usaha
kondusif kepada dunia bisnis. Pemerintah berperan menciptakan iklim usaha untuk
memungkinkan dunia usaha tumbuh kuat dan bergerak lincah dalam berkompetisi
dengan produsen asing.
4 langkah Strategis yang dapat Pmerintah lakukan,
diantaranya:
1.
restrukturisasi Industri.
Langkah ini terkait dengan pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat energi,
dan ramah lingkungan melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan produksi
yang lebih eco-friendly. Misalnya
pada industri tekstil dan alas kaki, industri gula, serta industri pupuk.
2.
menjamin kecukupan bahan baku
yang terkait dengan pengembangan industri hulu seperti industri gas,kimia dasar,
danlogamdasar.
3.
peningkatan kualitas sumber
daya manusia (SDM) industri melalui fasilitasi pembangunan unit pelayanan
teknis (UPT) untuk mendukung pelatihan dengan keahlian khusus di bidang
industri.
4.
perbaikan pelayanan publik
melalui birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Faktor masyarakat dan sektor public juga memiliki
peran dalam memperkuat daya saing industri nasional. Dari faktor masyarakat,
memiliki peran menyerap produk yang dihasilkan oleh sektor industri lokal
melalui kemampuan daya beli dan pola konsumsi yang dimiliki. Masyarakat juga
diharapkan menmbangun dan memperkuat aspek budaya, pendidikan, dan mentalitas
para warganya agar dapat melahirkan tenaga-tenaga kerja yang trampil, ulet dan
memiliki integritas bagi sektor industri. Dari sektor public diharapkan mampu
menyediakan berbagai infrastruktur dan pengelolaannya serta tingkat pelayanan
yang cepat, akurat dan murah kepada sektor industri.
Indonesia agar bisa turut serta bersaing dengan
dalam industri harus mengetahui kekuatan yang dimilikinya. Kekuatan yang
dimiliki oleh Indonesia yang dapat digunakan sebagai senjata untuk meweujudkan
daya saing nasional diantaranya tersedianya jumlah angkatan kerja yang besar
dengan tingkat kemampuan dasar yang kuat, terlaksananya program reformasi
hukum/perundang-undangan dan peraturan yang menciptakan iklim usaha kondusif
bagi kalangan dunia usaha, terciptanya sistem keuangan solid yang menjamin
ketersedian cadangan devisa memadai untuk menstabilkan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing, khususnya mata uang dari negara-negara kuat,
ketersedian Indonesia untuk membuka investasi luar negeri, dan tersedianya
ruang gerak yang luas bagi pembangunan cluster, khususnya di sektor-sektor
industri berbasis sumberdaya alam yang secara berlimpah dimiliki Indonesia.
Jika kekuatan ini dimanfaatkan secara maksimal oleh Indonesia diyakini bahwa
negara ini siap bersaing dan bisa menjadi yang terbaik.
Sumber:
http://www.kemenperin.go.id/artikel/3313/Menperin-Mendorong-Peningkatan-Daya-Saing-Industri-Nasional