Sabtu, 12 November 2016

Jenis dan bentuk Koperasi


PENGELOMPOKKAN BERDASARKAN JENIS DAN BENTUK KOPERASI  

Setelah memahami pentingnya Koperasi, kita juga perlu mengetahui beberapa jenis koperasi yang umum ditemui. Jenis yang paling mudah ditemui adalah koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang menyediakan kebutuhan – kebutuhan anggotanya. Misalnya, koperasi di sekolah yang menjual seragam, alat tulis, hingga makanan dan minuman untuk semua orang di sekolah. Bahkan koperasi ini dapat berkembang sebagai penyedia kebutuhan pokok guru dan karyawan di sekolah. Koperasi jenis konsumsi in juga biasa tersedia di lembaga – lembaga lain, seperti rumah sakit atau insitusi pemerintah.

Jenis koperasi lain yang mudah ditemui adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menyediakan jasa menabung dan meminjamkan uang bagi anggotanya. Berbeda dengan bank, koperasi simpan pinjam tidak mematok bunga yang tinggi.

Yang terakhir adalah koperasi unit desa. Koperasi unit desa biasanya dibentuk sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakt di desa dimana koperasi dibentuk. Misalnya, di area pertanian koperasi unit desa dapat menjadi solusi untuk menyediakan pupuk dan bibit, meminjamkan modal, dan membeli kembali hasil pertanian. Sistem ini dapat menjadi solusi menghilangkan lintah darat dan praktek jual beli ijon yang merugikan petani.

Menurut  Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Tidak lepas dari itu, sebenarnya masih banyak jenis – jenis Koperasi yang ada pada saat ini.

Ø Jenis – Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
a.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

b.      Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
1.      Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
2.      Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
3.      Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

c.       Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
1.      Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
2.      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
3.      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

d.      Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya,
1.      Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
2.      Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
3.      Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2.      Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
a.      Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

b.      Koperasi sekunder.

Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.      Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.      Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
a.      Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

b.      Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

4.      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
a.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b.      Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

c.       Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

5.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Ø Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·          Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
·         Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·         Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
·         Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
·         Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.

Ø Bentuk – Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

Kamis, 03 November 2016

Modal bagi Koperasi

DARI MANA ASALNYA MODAL KOPERASI  ?

v  MODAL KOPERASI

Saat hendak memulai suatu usaha, pasti hal pertama yang kita pikirkan adalah “Bagaimana cara nya untuk mendapatkan Modal?” Pasti. Karena Modal adalah salah satu faktor yang paling penting untuk menunjang berjalannya suatu usaha. Sehingga berjalan atau tidaknya suatu usaha tersebut dapat tergantung dari Modal. Ini merupakan gambaran bahwa modal menjadi faktor utama dan penentu dalam kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya.

Sebagian orang mungkin masih berpikir mengenai dari mana koperasi mendapatkan modal? Koperasi adalah badan usaha yang tidak mengambil untuk banyak dari para warga karena tujuan utamanya bukanlah untuk berdagang, melainkan untuk mensejahterakan warga.

Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Dengan memahami karakteristik koperasi sebagai organisasi dari suatu badan usaha, maka menjadi jelas mengapa sebuah koperasi mutlak membutuhkan modal. Sedikitnya ada tiga alasan mendasar mengapa koperasi membutuhkan modal, antara lain:
1.      Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi
Biaya-biaya tersebut dikeluarkan antara lain untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau Anggaran Dasar, membayar biaya-biaya administrasi pengurusan izin-izin yang diperlukan, mendapatkan status sebagai badan hukum, sewa tempat atau ruangan untuk bekerja, ongkos-ongkos transportasi, dan lain-lain.

2.      Untuk membeli barang-barang modal
seperti antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin-mesin, alat-alat industri atau produksi, dan lain-lain kebutuhan jangka panjang sesuai dengan jenis usaha koperasi. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap fixed assets atau barang modal jangka panjang. Jenis dan nilainya juga berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pokok dari koperasi yang bersangkutan.

3.      Untuk modal kerja
biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya, antara lain biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membayar: upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain. Koperasi dapat saja melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk dipakai sebagai modal kerja; konsekuensinya, apabila pinjaman kepada pihak ketiga itu memerlukan jaminan, maka timbul pertanyaan: apakah barang-barang modal yang berasal dari inbreng dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
Hal ini tergantung dari status barang modal tadi; jika barang-barang itu statusnya sudah dijadikan dan dicatatkan sebagai harta milik badan usaha koperasi, maka barang-barang modal itu secara hukum dapat dijadikan jaminan atas pinjaman koperasi. Namun, apabila barang-barang modal tadi statusnya hanya merupakan pinjaman sementara, maka untuk dijadikan jaminan terhadap pinjaman dari pihak ketiga diperlukan persetujuan dari pihak yang memberikan pinjaman barang modal tadi. Mengenai besar dan kecilnya suatu modal kerja, tergantung dari seberapa besar kebutuhan biaya operasional badan usaha koperasi yang bersangkutan; tentu ini juga tergantung dari jenis usaha koperasi.

v  Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992

A.    Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela.

3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

B.     Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :

1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

2. Modal sendiri dapat berasal dari :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan cadangan;

3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
  • anggota;
  • koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  • Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

v  Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan.

Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan.

Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.

Selasa, 25 Oktober 2016

Koperasi di Negara Berkembang seperti di Indonesia

KOPERASI DI NEGARA INDONESIA


Koperasi bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Koperasi di Indonesia sudah ada sejak pada tahun 1942. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. 

Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. 

Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah, pedesaan, bahkan di perkotaan sekalipun. Contohnya seperti Koperasi Berkah Madani, Kelapa Dua. 

Namun menurut saya, masih terdapat beberapa permasalahan dalam pembangunan koperasi di Indonesia, seperti : 

1. Kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Biasanya orang awam hanya mengetahui bahwa di koperasi hanya bias untuk simpan pinjam saja. Padahal, masih banyak lagi manfaat yang akan kita dapatkan dengan menjadi anggota koperasi, contohnya seperti : 

a. Setiap anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang        lebih murah di koperasi. 

b. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. 

c. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong 

d. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab, dsb. 


2. Masalah kurangnya permodalan pada koperasi. Koperasi adalah usaha yang membutuhkan modal yang besar, oleh karena itu peran pemerintah dalam membantu permodalan koperasi sangat dibutuhkan. 

3. Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi. ini karena sosialisasi terhadap masyarakat akan adanya koperasi sangatlah kurang, yang menyebabkan antusias masyarakat terhadap koperasi pun terbatas. 

4. Kurangnya sumber daya manusia, bukan hanya berdasarkan kuantitas tetapi juga kualitasnya. Maksudnya, dibutuhkan pengurus koperasi yang memang bertanggung jawab, amanah dan jujur demi keberlangsungan koperasi itu sendiri. 

5. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya. Padahal dengan adanya kerja sama dan komunikasi yang baik antar pengurus koperasi, maka kemungkinan besar koperasi tersebut dapat beroperasi dengan lancar, dsb. 

Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. 

Untuk mengelola koperasi yang sudah berjalan perlu dibangun sistem pendidikan yang efektif dan harus dilaksanakan untuk pengembangan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan. 

Karena pembangunan koperasi adalah proses yang memerlukan waktu cukup lama dan panjang, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat. 

Apakah mungkin lembaga Koperasi dapat survive di Negara berkembang seperti Indonesia? Ya. Kita dapat melihat contoh Koperasi-koperasi yang sukses di negara maju, contohnya seperti Mondragoon Cooperative di Spanyol Utara.
Banyak koperasi-koperasi yang sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian. oleh karena itu kita harus berperan aktif dalam pengmbangan koperasi di Negara ini. Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi yang ada disekitar kita. 

Senin, 17 Oktober 2016

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI


 Kali ini, Saya mendapat tugas dari matakuliah softskill tentang koperasi di indonesia. Kelompok kami memilih objek Koperasi Jasa Keuangan Berkah Madani, untuk kami telusuri bagaimana koperasi ini berjalan dan apa saja yang dapat kita ketahui informasi tentang koperasi ini

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Madani
Akses Ui No.9, RW.1, Depok, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16951
Nama koperasi : Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Phone: (021) 70983911 
Hours: Closed now 
Province : West Java  
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal.

SEJARAH DAN LATAR BELAKANG KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Bapak Supriyatno menjelaskan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Dan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani ini sudah berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil. KJKS Berkah Madani secara resmi sudah mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

JENIS KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI BERKAH MANDIRI

Jadi jenis kopereasi berkah madani ini termasuk jenis koperasi simpan pinjam.

STRUKTUR ORGANISASI DALAM KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Banyaknya anggota yang ada di dalam koperasi jasa keuangan syariah berkah madani saat ini terdiri dari 56 angggoa , untuk menjadi anggota yaitu dengan cara membayar simpanan pokok Rp. 3.500.000 
Dan simpanan wajib Rp. 25.000 , karena terlalu simpanan pokok tersebut maka koperasi berkah madani ini menetapkan harga Rp. 100.000 jika ingin menjadi anggota. Saat ini tidak diwajibkan nasabah menjadi anggota, tetapi untuk di masa yang akan datang nasabah diwajibkan menjadi anggota koperasi

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,

BADAN PENGURUS
  1. Ketua umum : Johan machrobi Prawira Negara
  2. Sekretaris : Rinadi Nindiyawan Bendahara : Yoke Paramita
  3. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
  4. Ketua : Muhammad Haikal
  5. Anggota : Arisson Hendry , Asril
  1. PENGELOLA / KARYAWAN
  2. Manager : Fahrudin Ali Ahmad
  3. Administrasi & IT Support : Supri Yanto
  4. Teller : Afni Nur Afiyah
  5. Account Officer:
  • Fahrudin Ali Ahmad
  • Anik Andri Lestari
  • Fachroji
  • Apih
  • Ook Komarudin

VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh. 

Misi :
  1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
  2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
  3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
  4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
  5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas
  6. Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

TUJUAN KOPERASI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani. Dan tujuan koperasi ini untuk mempermudah masyaakat untuk modal usaha dan multi guna  
Contoh multi guna : Biaya pendidikan , biaya pembangunan rumah, biaya pernikahan

PERSYARATAN PEMINJAMAN PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
  1. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
  2. Melampirkan fotocopy KTP suami dan istri
  3. Melampirkan fotocopy KK dan surat nikah
  4. Melampirkan fotocopy rekening listrik dan telepon 3 bulan terakhir
  5. Melampirkan fotocopy jaminan kendaraan (BPKB+STNK terbaru) atau tanah/bangunan(SHM/SHGB+SPPT PBB terakhir)
  6. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (Bagi yang mengontrak )
  7. Melampirkan slip gaji dan fotocopy SK pengangkatan ( Bagi karyawan )
  8. Usaha-Usaha sudah berjalan minimal satu tahun ( Bagi wiusaha)

Produk KJKS Bekah Madani ada 2, diataranya :  
1. Pembiayaan  
Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Pembiayaan terdiri dari 4 macam pembiayaan. Diantaranya :


Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.


Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal. Pembiayaan Mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.


Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktivitas usaha, dimana pada pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelola usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yangterlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad.


Pembiayaan Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk permbayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter, serta jasa-jasa lainnya.
2. Produk Investasi  
Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Invesasi terdiri dari 2 macam. Diantaranya :

· TaBungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah

· Investasi Berjangka Berkah Invest

Investasi ini berupa simpanan berjangka yang halal, aman, dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Jangka waktu yang dilakukan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan dengan nilai investasi minimal sebesar Rp. 1.000.000,-

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Kelebihan :

  1. Bagi yang meminjam jika telat masa tenggang waktu pembayaran masih diberi toleransi beda dengan bank asalkan ada komunikasi dari pihak koperasi dengan si peminjam
  2. Bunga yang dibebankan kepada si peminjam lebih kecil dari pada si peminjam, meminjam di bank
  3. Syarat syarat nya untuk meminjam nya lebih mudah dibandingkan meminjam dibank
  4. Adanya SHU didapat dari keuntungan margin selama 1 tahun
Kekurangan :
  1. Peminjaman di koperasi maksimal hanya Rp. 500.000.000 beda dengan dibank yang dapat melebihi Rp. 500.000.000

PERTUMBUHAN EKONOMI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Jadi menurut survey yang kami lakukan di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani pertumbuhan ekonomi nya baik, selalu diminati oleh masyarakat , karena berkaitan dengan cukup bertahan seperti adanya goncangan global ekonomi, krisis moneter dan perputaran beda bank , cara supaya koperasi jasa keuangan syariah berkah madani itu lebih menigkat setiap tahunnya yaitu dengan adanya manajemen yang baik dan dengan orang-orang yang amanah, jujur maka akan meningkatkan kualitas dari koperasi tersebut

MASALAH YANG DIHADAPI OLEH KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Penyakitnya itu biasanya kredit, atau adanya penunggakkan yang di perbuat oleh nasabah , cara mengatasinya koperasi terus menjalis komunikasi dengan nasabah , contohnya : jika si peminjam tidak mampu membayar pinjamannya pada saat jatuh tempo maka pihak koperasi memberikan keringan dengan cara berkomunikasi dengan nasabahnya , seberapa lama dan besar nya si peminjam mampu membayar pinjamannya .
BUDAYA PERUSAHAAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
  1. Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
  2. Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
  3. Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
  4. Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai
  5. dengan rencana yang telah disusun.
PRODUK INVESTASI KOPERASI BERKAH MADANI
  • Tabungan Berkah Hasil Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
  • Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
  • Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
  • Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.   
  • Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.  
  • Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. 
  • Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah 
  • Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.   
  • Investasi Berjangka Berkah Invest 
  • Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
  1.   1 bulan
  2.   3 bulan
  3.   6 bulan
  4.   12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Ruang Lingkup Peserta Magang & Study Banding
  1. Bagi Peserta kerja magang ruang lingkup yang dapat dijadikan objek penelitian dan keterampilan di KJKS Berkah Madani diataranya di bidang marketing,administrasi , customer service ( CS ) ,  teller dan akuntansi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan skill peserta Kerja Magang.
  2. Peserta kerja magang diharapkan benar-benar mendapatkan "manfaat" dari program dengan bertambahnya ilmu dan ketrampilan yang dimilikinya, sehingga benar-benar "lebih terampil" dan memiliki kompetensi yang merata. Hal ini dilakukan dengan mekanisme "ROTASI RUANG".
  3. Akan dilakukan evaluasi bagi peserta magang untuk menilai keefektifan program kerja magang di KJKS Berkah Madani.
Dengan pola ini, memang terdapat keuntungan bagi peserta Magang yaitu bahwa kesempatan mereka untuk mendapatkan kesempatan dan ketrampilan lebih banyak dan merata bersama tim magang dari kampus, sekolah, atau koperasi yang melakukan study banding di koperasi kita.
Foto Kegiatan Sosial