PENGELOMPOKKAN
BERDASARKAN JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Setelah
memahami pentingnya Koperasi, kita juga perlu mengetahui beberapa jenis
koperasi yang umum ditemui. Jenis yang paling mudah ditemui adalah koperasi
konsumsi. Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang menyediakan kebutuhan –
kebutuhan anggotanya. Misalnya, koperasi di sekolah yang menjual seragam, alat
tulis, hingga makanan dan minuman untuk semua orang di sekolah. Bahkan koperasi
ini dapat berkembang sebagai penyedia kebutuhan pokok guru dan karyawan di
sekolah. Koperasi jenis konsumsi in juga biasa tersedia di lembaga – lembaga
lain, seperti rumah sakit atau insitusi pemerintah.
Jenis
koperasi lain yang mudah ditemui adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan
pinjam merupakan koperasi yang menyediakan jasa menabung dan meminjamkan uang
bagi anggotanya. Berbeda dengan bank, koperasi simpan pinjam tidak mematok
bunga yang tinggi.
Yang
terakhir adalah koperasi unit desa. Koperasi unit desa biasanya dibentuk sesuai
dengan kebutuhan pokok masyarakt di desa dimana koperasi dibentuk. Misalnya, di
area pertanian koperasi unit desa dapat menjadi solusi untuk menyediakan pupuk
dan bibit, meminjamkan modal, dan membeli kembali hasil pertanian. Sistem ini
dapat menjadi solusi menghilangkan lintah darat dan praktek jual beli ijon yang
merugikan petani.
Menurut
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai
UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi
yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Tidak
lepas dari itu, sebenarnya masih banyak jenis – jenis Koperasi yang ada pada
saat ini.
Ø Jenis
– Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya.
a. Koperasi
Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah.
b. Koperasi
Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
1. Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya
adalah pedagang sapi.
2. Koperasi Pemasaran elektronik,
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
3. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis
kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
c. Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
1. Koperasi Kerajinan Industri Kecil,
anggotanya para pengrajin.
2. Koperasi Perkebunan, anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
3. Koperasi Produksi Peternakan,
anggotanya para peternak.
d. Koperasi
Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi. Misalnya,
1. Koperasi Angkutan, memberikan jasa
angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
2. Koperasi Perumahan, memberikan jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan
harga murah.
3. Koperasi Asuransi, memberi jasa
jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak
di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat
dan Luas Daerah Kerja.
a. Koperasi
primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b. Koperasi
sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2. Gabungan koperasi adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. Induk koperasi adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi Menurut Status
Keanggotaannya.
a. Koperasi
produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi
konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
4. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
a. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
b. Koperasi
Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
Koperasi
Konsumsi.
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
c. Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
5. Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis
koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi
seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan
KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan
orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam
era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis
koperasi.
Ø Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang).
·
Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
·
Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan).
·
Koperasi
Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
·
Penjelasan
jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud
efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
Ø Bentuk
– Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan
koperasi sekunder.
- Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
- Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan
jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.