Minggu, 08 Januari 2017

Tata Cara Mendirikan sebuah Koperasi


HAL PENTING DALAM MENDIRIKAN KOPERASI


Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran.
Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu dan memahami hal-hal seperti, Perlu apa tidak koperasi di daerah tersebut? Jika perlu kenapa? Apakah sudah ada rencana usaha yang dijalankan? Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya? Dan banyak hal lain yang harus diperhatikan pda saat mendirikan koperasi.

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.


SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN SEBUAH KOPERASI
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Koperasi harus memiliki sejumlah anggota.

Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
  • Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
  • Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
  • Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.

Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.

Koperasi harus memiliki AD dan ART

Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:

  • Daftar nama pendiri,
  • Nama dan tempat kedudukan,
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
  • Ketentuan mengenai keanggotaa,
  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
  • Ketentuan mengenai pengelolaan,
  • Ketentuan mengenai permodalan,
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
  • Ketentuan mengenai sanksi.

Koperasi harus memiliki pengurus

Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:

  • Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
  • Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:

  1. Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
  2. Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya  kepada pejabat.
  3. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
  4. Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
  5. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
  6. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.

Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi

Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:

  • Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
  • Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
  • Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
  • Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
  • Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa  menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
  • Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
  • Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
  • Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
  • Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.

Pengesahan akta pendirian koperasi:

  • Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
  • Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.



Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.


Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.

Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
  • Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
  • Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.

Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.


STRUKTUR INTERNAL ORGANISASI KOPERASI
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :






STRUKTUR EXTERNAL ORGANISASI KOPERASI
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut:




Untuk lebih ringkas nya dalam tata cara mendirikan koperasi dapat dilihat gambar berikut :



  

Manajemen dalam Koperasi



PENTINGNYA MANAJEMEN YANG BAIK DALAM KOPERASI


Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Seperti yang kita ketahui, dalam sebuah organisasi pasti memerlukan manajemen yang baik supaya tujuan bersama yang telah ditetapkan dalam organisasi tersebut dapat tercapai.Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain.

Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Dengan demikian keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut .

Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas .
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

Beberapa fungsi manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a.        Perencanaan
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan koperasi untuk dicapai.

b.        Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti Pembagian kerja, Departementasi, Bagan organisasi, Rantai perintah dan kesatuan perintah, serta Tingkat hierarki manajemen, dan Saluran komunikasi.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c.         Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan koperasi harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

d.        Pengawasan
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.

Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.

Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.

2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.


Jadi, dapat kita sadari betapa pentingnya manajemen yang baik dalam koperasi. Peminat koperasi akan tinggi apabila performa nya baik, bila dirasakan oleh anggota koperasi. Mungkin banyak pengurus  koperasi yang memang belum melakukan manajemen yang baik, perlu adanya kesadaran dari semua pihak bahwa koperasi bukan hanya sekedar formalitas ada di tengah-tengah masyarakat, tetapi dapat mengembangkan perekonomian nasional. Sebagai masyarakat juga kita harus mengubah persepsi kita bahwa koperasi ada untuk kesejahteraan kita bersama.

Saat ini yang peling utama adalah bagaimana mengubah persepsi masyarakat akan peran koperasi. Koperasi apabila dikelola dengan manajemen yang benar dapat menghasilkan keuntungan finansial bagi para anggotanya.

Sabtu, 12 November 2016

Jenis dan bentuk Koperasi


PENGELOMPOKKAN BERDASARKAN JENIS DAN BENTUK KOPERASI  

Setelah memahami pentingnya Koperasi, kita juga perlu mengetahui beberapa jenis koperasi yang umum ditemui. Jenis yang paling mudah ditemui adalah koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang menyediakan kebutuhan – kebutuhan anggotanya. Misalnya, koperasi di sekolah yang menjual seragam, alat tulis, hingga makanan dan minuman untuk semua orang di sekolah. Bahkan koperasi ini dapat berkembang sebagai penyedia kebutuhan pokok guru dan karyawan di sekolah. Koperasi jenis konsumsi in juga biasa tersedia di lembaga – lembaga lain, seperti rumah sakit atau insitusi pemerintah.

Jenis koperasi lain yang mudah ditemui adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menyediakan jasa menabung dan meminjamkan uang bagi anggotanya. Berbeda dengan bank, koperasi simpan pinjam tidak mematok bunga yang tinggi.

Yang terakhir adalah koperasi unit desa. Koperasi unit desa biasanya dibentuk sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakt di desa dimana koperasi dibentuk. Misalnya, di area pertanian koperasi unit desa dapat menjadi solusi untuk menyediakan pupuk dan bibit, meminjamkan modal, dan membeli kembali hasil pertanian. Sistem ini dapat menjadi solusi menghilangkan lintah darat dan praktek jual beli ijon yang merugikan petani.

Menurut  Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Tidak lepas dari itu, sebenarnya masih banyak jenis – jenis Koperasi yang ada pada saat ini.

Ø Jenis – Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
a.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

b.      Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
1.      Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
2.      Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
3.      Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

c.       Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
1.      Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
2.      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
3.      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

d.      Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya,
1.      Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
2.      Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
3.      Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2.      Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
a.      Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

b.      Koperasi sekunder.

Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.      Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.      Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
a.      Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

b.      Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

4.      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
a.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b.      Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

c.       Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

5.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Ø Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·          Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
·         Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·         Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
·         Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
·         Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.

Ø Bentuk – Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

Kamis, 03 November 2016

Modal bagi Koperasi

DARI MANA ASALNYA MODAL KOPERASI  ?

v  MODAL KOPERASI

Saat hendak memulai suatu usaha, pasti hal pertama yang kita pikirkan adalah “Bagaimana cara nya untuk mendapatkan Modal?” Pasti. Karena Modal adalah salah satu faktor yang paling penting untuk menunjang berjalannya suatu usaha. Sehingga berjalan atau tidaknya suatu usaha tersebut dapat tergantung dari Modal. Ini merupakan gambaran bahwa modal menjadi faktor utama dan penentu dalam kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya.

Sebagian orang mungkin masih berpikir mengenai dari mana koperasi mendapatkan modal? Koperasi adalah badan usaha yang tidak mengambil untuk banyak dari para warga karena tujuan utamanya bukanlah untuk berdagang, melainkan untuk mensejahterakan warga.

Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Dengan memahami karakteristik koperasi sebagai organisasi dari suatu badan usaha, maka menjadi jelas mengapa sebuah koperasi mutlak membutuhkan modal. Sedikitnya ada tiga alasan mendasar mengapa koperasi membutuhkan modal, antara lain:
1.      Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi
Biaya-biaya tersebut dikeluarkan antara lain untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau Anggaran Dasar, membayar biaya-biaya administrasi pengurusan izin-izin yang diperlukan, mendapatkan status sebagai badan hukum, sewa tempat atau ruangan untuk bekerja, ongkos-ongkos transportasi, dan lain-lain.

2.      Untuk membeli barang-barang modal
seperti antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin-mesin, alat-alat industri atau produksi, dan lain-lain kebutuhan jangka panjang sesuai dengan jenis usaha koperasi. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap fixed assets atau barang modal jangka panjang. Jenis dan nilainya juga berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pokok dari koperasi yang bersangkutan.

3.      Untuk modal kerja
biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya, antara lain biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membayar: upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain. Koperasi dapat saja melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk dipakai sebagai modal kerja; konsekuensinya, apabila pinjaman kepada pihak ketiga itu memerlukan jaminan, maka timbul pertanyaan: apakah barang-barang modal yang berasal dari inbreng dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
Hal ini tergantung dari status barang modal tadi; jika barang-barang itu statusnya sudah dijadikan dan dicatatkan sebagai harta milik badan usaha koperasi, maka barang-barang modal itu secara hukum dapat dijadikan jaminan atas pinjaman koperasi. Namun, apabila barang-barang modal tadi statusnya hanya merupakan pinjaman sementara, maka untuk dijadikan jaminan terhadap pinjaman dari pihak ketiga diperlukan persetujuan dari pihak yang memberikan pinjaman barang modal tadi. Mengenai besar dan kecilnya suatu modal kerja, tergantung dari seberapa besar kebutuhan biaya operasional badan usaha koperasi yang bersangkutan; tentu ini juga tergantung dari jenis usaha koperasi.

v  Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992

A.    Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela.

3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

B.     Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :

1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

2. Modal sendiri dapat berasal dari :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan cadangan;

3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
  • anggota;
  • koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  • Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

v  Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan.

Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan.

Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.

Selasa, 25 Oktober 2016

Koperasi di Negara Berkembang seperti di Indonesia

KOPERASI DI NEGARA INDONESIA


Koperasi bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Koperasi di Indonesia sudah ada sejak pada tahun 1942. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. 

Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. 

Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah, pedesaan, bahkan di perkotaan sekalipun. Contohnya seperti Koperasi Berkah Madani, Kelapa Dua. 

Namun menurut saya, masih terdapat beberapa permasalahan dalam pembangunan koperasi di Indonesia, seperti : 

1. Kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Biasanya orang awam hanya mengetahui bahwa di koperasi hanya bias untuk simpan pinjam saja. Padahal, masih banyak lagi manfaat yang akan kita dapatkan dengan menjadi anggota koperasi, contohnya seperti : 

a. Setiap anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang        lebih murah di koperasi. 

b. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. 

c. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong 

d. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab, dsb. 


2. Masalah kurangnya permodalan pada koperasi. Koperasi adalah usaha yang membutuhkan modal yang besar, oleh karena itu peran pemerintah dalam membantu permodalan koperasi sangat dibutuhkan. 

3. Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi. ini karena sosialisasi terhadap masyarakat akan adanya koperasi sangatlah kurang, yang menyebabkan antusias masyarakat terhadap koperasi pun terbatas. 

4. Kurangnya sumber daya manusia, bukan hanya berdasarkan kuantitas tetapi juga kualitasnya. Maksudnya, dibutuhkan pengurus koperasi yang memang bertanggung jawab, amanah dan jujur demi keberlangsungan koperasi itu sendiri. 

5. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya. Padahal dengan adanya kerja sama dan komunikasi yang baik antar pengurus koperasi, maka kemungkinan besar koperasi tersebut dapat beroperasi dengan lancar, dsb. 

Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. 

Untuk mengelola koperasi yang sudah berjalan perlu dibangun sistem pendidikan yang efektif dan harus dilaksanakan untuk pengembangan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan. 

Karena pembangunan koperasi adalah proses yang memerlukan waktu cukup lama dan panjang, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat. 

Apakah mungkin lembaga Koperasi dapat survive di Negara berkembang seperti Indonesia? Ya. Kita dapat melihat contoh Koperasi-koperasi yang sukses di negara maju, contohnya seperti Mondragoon Cooperative di Spanyol Utara.
Banyak koperasi-koperasi yang sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian. oleh karena itu kita harus berperan aktif dalam pengmbangan koperasi di Negara ini. Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi yang ada disekitar kita.